Bersumber pada informasi Departemen Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia per 20 Juli 2022, jemaah haji yang positif COVID-19 meningkat 4 permasalahan, sehingga total jadi 18 permasalahan. Angka ini berasal dari pengecekan skrining yang dicoba di pintu kehadiran Indonesia (debarkasi).
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI Budi Sylvana mengantarkan, akumulasi jemaah haji yang positif COVID-19 lebih banyak dari embarkasi asal Surabaya, Jawa Timur. Penindakan terkonfirmasi positif COVID-19 juga telah dicoba dengan isolasi mandiri (isoman).
“Per 20 Juli ini, meningkat 4 lagi jemaah kita yang positif COVID-19. Jadi, total terdapat 18 jemaah haji Indonesia yang terkonfirmasi positif. Kedelapan belas ini, rinciannya 17 permasalahan terdapat (embarkasi) di Surabaya serta satu dari (embarkasi) Solo, Jawa Tengah, “ucap Budi dalam penjelasan yang diterima Health kissasian.wiki pada Kamis, 21 Juli 2022 pagi.
Lebih dahulu, pada 19 Juli 2022 malam, Budi berkata, dari total 9.551 jemaah haji yang datang di Indonesia, terdapat 14 jemaah haji yang positif COVID-19. Mereka yang positif dimohon isolasi mandiri serta melaksanakan pemantauan kesehatan mandiri sepanjang 21 hari.
“Dari total 9.551 jemaah yang telah kembali ke Tanah Air, yang positif COVID-19 terdapat 14 jemaah, ialah 13 jemaah asal embarkasi Surabaya serta satu jemaah asal embarkasi Solo, Jawa Tengah, “katanya lewat pesan pendek.
Memeriksakan Diri ke Sarana Kesehatan
Untuk para jemaah haji yang sehat serta negatif COVID-19 usai skrining di pintu kehadiran Indonesia, bisa kembali ke rumah. Walaupun begitu, mereka pula dimohon melaksanakan pemantauan kesehatan mandiri.
Apabila merasakan indikasi ataupun kendala kesehatan dapat periksakan diri ke sarana kesehatan (faskes) terdekat. Pengecekan kesehatan ke faskes tidak kurang ingat bawa Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji (K3JH).
“Jemaah-jemaah haji yang sehat nanti, mereka dapat kembali ke rumahnya masing masing. Tetapi, senantiasa jemaah diwajibkan melaksanakan pemantauan secara mandiri di tempat masing masing sepanjang 21 hari ke depan,” Budi Sylvana menerangkan.
“Maksudnya, jika jemaah ini hadapi kendala kesehatan, ia supaya lekas periksakan diri ke faskes setempat dengan bawa kartu K3JH.”
Pemantauan jemaah haji sepanjang 2 minggu ke depan, bagi Budi butuh dicoba selaku wujud kewaspadaan terhadap penularan COVID-19. Diharapkan jemaah haji memantau kesehatan secara maksimal.
“Mengapa ini (pemantauan kesehatan sepanjang 21 hari) dicoba? Ini selaku wujud kewaspadaan serta supaya pengendalian COVID-19 di Indonesia dapat dikendalikan. Kita tidak mau COVID-19 itu melonjak kembali di Indonesia,” imbuhnya.
Wajib Uji Antigen
Budi Sylvana kembali menekankan, seluruh jemaah haji yang datang di Indonesia dikala ini wajib menempuh uji antigen. Apabila reaktif dilanjutkan dengan pengecekan PCR.
“Untuk jemaah yang baru datang di debarkasi, dikala ini memanglah wajib seluruh di antigen. Jika ia terkonfirmasi reaktif langsung PCR,” tegasnya.
“Ini pula demi keamanan kita bersama, sehingga Pemerintah memohon kepada seluruh jemaah supaya dicoba pengecekan skrining COVID-19. Pastinya, ini tidak berbayar, seluruh ditanggung Pemerintah.”
Ketentuan baru uji antigen termaktub dalam Pesan Direktur Jenderal Penangkalan serta Pengendalian Penyakit Kemenkes RI No SR. 03. 04/ C/ 3515/ 2022 Mengenai Pergantian Syarat Bonus untuk Pengawasan Kehadiran Jamaah Haji.
Pesan edaran tersebut baru saja diteken Dirjen Penangkalan serta Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 20 Juli 2022. Penerbitan pesan edaran terkini dimaksudkan selaku Syarat bonus terpaut penerapan protokol kesehatan untuk jemaah haji di tiap pintu masuk international( debarkasi).
Maksimalkan Penangkalan COVID-19
Dalam pesan edaran Kemenkes yang diterima Health Liputan6. com pada Rabu, 20 Juli 2022, berikut ini bunyi kebijakan uji antigen buat segala jemaah haji yang datang:
Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan serta memaksimalkan upaya penangkalan serta pengendalian COVID-19 spesialnya terhadap Jamaah Haji yang kembali ke Tanah Air, sebagaimana arahan Ayah Menteri Kesehatan Republik lndonesia, hingga syarat pengecekan skrining antigen COVID-19 yang semula secara acak dicoba terhadap 10% dari jumlah Jamaah Haji tiap kloter, jadi dicoba terhadap segala Jamaah Haji yang kembali ke lndonesia.
Kebijakan protokol kesehatan berbentuk uji antigen buat segala jemaah haji yang tiba butuh berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Bunyi arahan koordinasi, ialah:
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) supaya melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terpaut pengawasan serta penindakan permasalahan positif yang ditemui.
KKP pula supaya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, Ditjen Penangkalan serta Pengendalian Penyakit, ataupun para pihak terpaut menimpa kebutuhan logistik serta perihal— perihal yang lain yang dibutuhkan terpaut penerapan aktivitas tersebut.